Pada tahun 1942, Bogor Shu dibentuk oleh Jepang, pemerintahannya berada di bawah kekuasaan Gunseibu (organisasi pemerintahan militer) yang berpusat di Bandung.
Wilayah Bogor Shu di sebelah utara berbatasan dengan Jakarta Tokubetsu Sh?, sebelah timur berbatasan dengan Proangan Shu, sebelah selatan Samudera Hindia, dan sebelah barat dengan Banten Shu.
Pada saat itu, Jepang berupaya untuk memulihkan keamanan dan ketertiban dengan cara-cara seperti membuat pengumuman agar tidak ada yang berkumpul, berserikat, dan propaganda yang menguntungkan musuh.
Selain itu juga terdapat larangan untuk mengeluarkan atau memasukkan barang-barang, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pemerintahan Jepang mengeluarkan Osamu Seirei NO. 17 pada 1 Juni 1942, yang berisi tentang pengaturan tanah partikelir di Indonesia. Pada pasal 1 mereka menyebutkan bahwa tanah partikelir menjadi kepunyaan Balatentara Dai Nippon.
Penguasaan Jepang di Bogor Shu pada umumnya disambut baik oleh rakyat, karena mereka mengganggap bahwa Jepang akan membawa perubahan-perubahan yang lebih baik.
“Nipponisasi” pun dilakukan dengan cara seperti menghidupkan perayaan-perayaan hari besar Jepang, memberi hormat ke arah tokyo, dan lain-lain.
Usaha “Nipponisasi” yang dibentuk oleh Jepang ini dibarengi dengan mempropagandakan kepada rakyat tentang tindakan Belanda yang ingin mencari selamat untuk dirinya sendiri.
Hal di atas yang kemudian membuat Jepang mudah untuk menguasai dan menduduki Indonesia pada tahun 1942.