Ada beberapa jenis perusahaan yang harus Anda ketahui sebelum membangun bisnis. Pertama, perusahaan perorangan, yaitu perusahaan yang dijalankan/dimodali oleh satu orang sebagai pemiliki dan penanggung jawab.
Kedua, perusahaan kemitraan (partnership), di mana perusahaan memiliki 2 pemodal atau lebih. Perusahaan jenis ini memiliki 3 bentuk kemitraan, yaitu:
Perseroan ini berarti perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredarannya tergantung pada jenis saham tersebut. Perusahaan perseroan dikelola secara professional. Biasanya perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya ke dalam bursa efek untuk diperjualbelikan.
Firma yaitu para mitra harus menyerahkan kekayaannya sesuai yang tertera di akta pendirian. Apabila didirikan secara resmi, maka harus didaftarkan ke Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Kemudian, untukl CV terdapat mitra aktif dan mitra pasif (silent partner). Mitra aktif adalah mitra yang memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan.
Sedangkan mitra pasif hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut campur dalam urusan operasional. Perusahaan CV harus menggunakan akta dan harus didaftarkan. CV tidak memiliki kekayaan sendiri dan bukan merupakan badan hukum.
Adapun beberapa kelebihan perusahaan kemitraan adalah: Permodalannya lebih besar dari perusahaan perorangan; Kelangsungan hidup perusahaan lebih lama; Pengelolaan lebih mudah dan profesional karena banyak pengelolanya; Dan ide-ide inovasi lebih lancar mengalir.
Sedangkan beberapa kekurangan perusahaan kemitraan adalah: Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin; Mudah terjadi konflik antar pemilik modal; Dan adanya pemilik modal yang tidak bertanggung jawab.