Media sosial, utamanya ialah tentang group/ kelompok, daripada individu. Untuk alasan inilah, media sosial didayagunakan oleh organisasi melalui public relations dan marketing.
Public relations memiliki peran besar dalam merancang engagement dan dalam mempromosikan praktik komunikasi yang melindungi semua pihak.
Data personal merupakan aset berharga, dan aset terbesar, yang dimiliki situs internet. Bagi praktisi public relations, menggali data tersebut dapat membantu rancangan kampanye komunikasi dan konstruksi pesan yang mampu beresonansi pada publik.
Hal tersebut juga memampukan organisasi untuk terhubung, tidak hanya dengan individu tetapi dengan seluruh jaringan orang-orang yang berbagi minat dan koneksinya.
Facebook memberikan contoh jelas antara tujuan dan ekspektasi dari pengguna individu media sosial dan mereka yang merupakan entitas komersil.
Pengguna mendapatkan akses bebas pada Facebook, yang memungkinkan mereka untuk berbagi gagasan, pemikiran, foto, lokasi, dan banyak lagi. Sebaliknya, Facebook mendapatkan akses pada informasi personal para penggunanya.
Internet bersifat global dan begitupula media sosial. Namun belum ada perjanjian global tentang regulasi internet atau tentang isu privasi data yang berdampak pada public relations, melalui media sosial.
Salah satu yang sering digunakan sebagai regulasi terkait privasi ialah Article 17 of the United Nations’ International Covenant on Civil and Political Rights.
“Segala hal yang Anda posting pada media sosial berdampak pada personal brand Anda.”
Lisa Horn