Pada tahun 2013-2014, Indonesia mengalami kenaikan secara signifikan pada Global Competitiveness Index, yakni naik 12 peringkat dan menduduki peringkat ke-38 dari 148 negara.
Lompatan terbesar dari perkembangan tersebut berada pada pilar infrastruktur, yang naik 17 peringkat dan menempati urutan rangking ke-61 di dunia. Tentu hal tersebut tidak terlepas dari buah reformasi peraturan perundangan yang dimulai sejak 2005.
Pembangunan dan percepatan infrastruktur menjadi bagian penting dalam membangun perekonomian agar lebih maju dan berkembang di tengah persaingan global, meskipun memerlukan anggaran yang sangat besar. Karena itu, sangat lazim pembangunan dilakukan secara bertahap.
Seperti diketahui bahwa investasi infrastruktur transportasi biasanya berupa investasi jangka panjang dengan masa pengembalian yang cukup lama, yakni bisa 15-20 tahun. Jadi, peningkatan kerjasama antara pemerintah dan swasta sangat diperlukan, karena mengingat keterbatasan APBN guna mencukupi kebutuhan infrastruktur.
Untuk itu, sangat penting mengambil beberapa langkah taktis dan strategis untuk mewujudkan infrastruktur yang lebih baik. Adapun, langkah-langkah taktis dan strategis tersebut bisa dilakukan dengan cara, menciptakan kepastian (certainty), kejelasan (clarity), dan kemudahan (easiness) dalam proses tender dan perizinan ke depan.
Selain itu, dalam proses pemilihan investor juga harus transparan, akuntabel, dan kompetitif agar investor yang terpilih bisa memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Dan untuk menjamin hal itu terjadi, maka pengumuman lelang harus dilakukan secara terbuka, proses pelelangan yang transparan, serta pelaporan yang hasilnya diumumkan ke publik secara bertahap.